BIDANG PENGEMBANGAN SISTEM TRANSPORTASI

TUPOKSI BIDANG PENGEMBANGAN SISTEM TRANSPORTASI


Bidang Pengembangan Sistem Transportasi mempunyai tugas menyusun rencana operasional dan menyusun bahan koordinasi pengembangan sistem transportasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bidang Pengembangan Sistem Transportasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan rencana operasional program kerja Bidang Pengembangan Sistem Transportasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • penyusunan bahan rencana strategis, rencana kerja dan kerangka acuan kerja dan anggaran serta menyeleggarakan pelaksanaan tugas bidang pengembangan sistem transportasi.

  • penyusunan bahan koordinasi, pembinaan dan perumusan program kerja tahunan bidang pengembangan sistem transportasi seperti Rencana Induk Jaringan LLAJ.

  • penyusunan bahan koordinasi, pembinaan dan perumusan pedoman serta tatalaksana administrsi bidang pengembangan sistem transportasi.

  • penyusunan bahan koordinasi, pembinaan dan perumusan pelayanan serta pengaturan kinerja bidang pengembangan sistem transportasi.

  • penyusunan bahan koordinasi, pembinaan dan perumusan laporan-laporan bidang pengembangan sistem transportasi.

  • penyusunan bahan koordinasi, pembinaan dan perumusan perencanaan dan program kerja bidang pengembangan sistem transportasi.

  • pendistribusian tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Pengembangan Sistem Transportasi sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien.

  • pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Pengembangan Sistem Transportasi sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas.

  • pelaksanaan evaluasi tugas bawahan di lingkungan Bidang Pengembangan Sistem Transportasi dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang.

  • fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan yang berkaitan dengan tugasnya.

SEKSI DATA DAN INFORMASI


Seksi Data dan Informasi mempunyai tugas merencanakan kegiatan dan memfasilitasi pelaksanaan program kerja Seksi Data dan Informasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seksi Data dan Informasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi:

  • perencanaan kegiatan program kerja Seksi Data dan Informasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • pelaksanaan fasilitasi penyusunan bahan dan menghimpun usulan rencana program kerja / kegiatan di bidang pengembangan sistem transportasi.

  • pelaksanaan fasilitasi penyusunan bahan kebijakan, penyusunan pedoman dan petunjuk teknis di bidang pengembangan sistem transportasi.

  • pelaksanaan fasilitasi koordinasi, pembinaan, perumusan, pengumpulan, pengolahan dan penyajian data informasi di bidang pengembangan sistem transportasi.

  • pelaksanaan fasilitasi survei antisipasi permintaan jasa perhubungan di daerah.

  • pelaksanaan fasilitasi penyiapan bahan untuk menyusun rencana pembangunan daerah di bidang pengembangan sistem transportasi dalam jangka pendek, menengah dan jangka panjang.

  • pelaksanaan fasilitasi penyiapan bahan untuk perencanaan pelayanan jasa perhubungan yang terpadu.

  • pendistribusian tugas kepada bawahan di lingkungan Seksi Data dan Informasi sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien.

  • pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Seksi Data dan Informasi sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas.

  • pelaksanaan evaluasi tugas bawahan di lingkungan Seksi Data dan Informasi dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang.

  • pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan yang berkaitan dengan tugasnya.

SEKSI PENYUSUNAN RENCANA DAN PROGRAM


Seksi Penyusunan Rencana dan Program mempunyai tugas merencanakan kegiatan dan memfasilitasi pelaksanaan program kerja Seksi Penyusunan Rencana dan Program berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seksi Penyusunan Rencana dan Program dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi:

  • perencanaan kegiatan program kerja seksi penyusunan rencana dan program berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

  • pelaksanaan fasilitasi penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan sistem transportasi.

  • pelaksanaan fasilitasi penyelengaraan rancangan kebijakan daerah di bidang pengembangan sistem transportasi.

  • pelaksanaan fasilitasi penyelengaraan rencana makro transportasi kota.

  • pelaksanaan fasilitasi penyelengaraan kajian teknis transportasi kota.

  • pelaksanaan fasilitasi penyiapan dan penyelenggaraan bahan untuk perjanjian atau persetujuan internasional atas nama daerah, penyelenggaraan promosi, penyelenggaraan kerjasama bidang perhubungan di daerah.

  • pendistribusian tugas kepada bawahan di lingkungan Seksi Penyusunan Rencana dan Program sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien.

  • pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Seksi Penyusunan Rencana dan Program sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas.

  • pelaksanaan evaluasi tugas bawahan di lingkungan Seksi Penyusunan Rencana dan Program dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang.

  • pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

SEKSI ANALISA DAN EVALUASI


Seksi Analisa dan Evaluasi mempunyai tugas merencanakan kegiatan dan memfasilitasi pelaksanaan program kerja Seksi Analisa dan Evaluasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seksi Analisa dan Evaluasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi:

  • perencanaan kegiatan program kerja Seksi Analisa dan Evaluasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • pelaksanaan fasilitasi analisis program pembangunan yang direncanakan di bidang pengembangan sistem transportasi.

  • pelaksanaan fasilitasi evaluasi program pembangunan yang telah dilaksanakan di bidang pengembangan sistem transportasi.

  • pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan penelitian dan pengembangan di bidang pengembangan sistem transportasi serta analisa dan evaluasinya.

  • pelaksanaan fasilitasi pengendalian dan pelaporan di bidang pengembangan sistem transportasi.

  • pelaksanaan fasilitasi dan menyusun tindak lanjut laporan masyarakat, temuan pemeriksa fungsional dan pengawasan lainnya.

  • pelaksanaan fasilitasi pelaksanaan analisa dan evaluasi terhadap rencana kerja kegiatan dan permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah.

  • pendistribusian tugas kepada bawahan di lingkungan Seksi Analisa dan Evaluasi sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien.

  • pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Seksi Analisa dan Evaluasi sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas.

  • pelaksanaan evaluasi tugas bawahan di lingkungan Seksi Analisa dan Evaluasi dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang.

  • pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.